A.
Pendahuluan
Manusia pada hakikatnya selain
sebagai makhluk individu juga merupakan makhluk sosial. Manusia
tidak dilahirkan dalam keadaan yang sama, baik dari segi fisik, psikologis,
hingga lingkungan geografis, sosiologis dan ekonomis. Dari perbedaan itulah
muncul interdependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan
sesamanya sehingga membuat manusia itu ingin selalu hidup berdampingan dengan
orang lain. Hal inilah yang menimbulkan tata cara, perilaku dan pola hidup yang
dalam waktu lama akan menjadi kebiasaan bersama (common habbit).
Kemudian dari kebiasaan tersebut terciptalah suatu kebudayaan. Setiap kelompok
masyarakat memiliki kebudayaan yang mencirikan kehidupan sosial masyarakat
tersebut. Kebudayaan tersebut tidak tercipta dengan sendirinya, tetapi
terbentuk dari kebiasaan-kebisaan masyarakat yang secara turun-temurun terus
berkembang sehingga terciptalah kebudayaan.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan
tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai
keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila
kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup
dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir
tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu
(Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural
memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk
dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
J.S. Furnivall (1967), seorang sarjana bangsa Belanda yang banyak menulis tentang
Indonesia, memberikan suatu gambaran tentang masyarakat majemuk ini, dia
mengatakan bahwa masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat dalam mana sistem nilai yang
dianut oleh berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya adalah sedemikian rupa
sehingga para
anggota masyarakat kurang
memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai
keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan atau bahkan kurang
memiliki dasar-
dasar untuk saling
memahami satu sama lain. Suatu masyarakat adalah bersifat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara
struktural memiliki sub-sub kebudayaan yang bersifat
berbeda satu
sama lain.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme.
Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada
dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam
berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap
realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan
masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang
kemudian diwujudkan dalam “politics of
recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa
multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas
budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis
orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat disimpulkan
bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan
terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang
lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap
kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat
diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan
kebudayaan yang lain.
Masyarakat yang demikian ditandai oleh kurang
berkembangnya sistem nilai atau konsensus yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat, oleh berkembangnya sistem
niali dari kesatuan-kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya dengan penganutan
para
aggotanya masing-masing secara
tegar dalam bentuknya yang relatif murni,serta oleh sering
timbulnya konflik-konflik
sosial, atau setidak-tidaknya oleh
kurangnya
integrasi dan saling
ketergantungn di antara kesatuan-kesatuan sosial yang
menjadi bagian-bagiannya. Atau kalau
kita
ingin meminjam istilah Clifford Geertz (1989), maka masyarakat majemuk adalah
merupakan masyarakat yang terbagi-bagi kedalam sistem yang
kurang
lebih
berdiri sendiri-
sendiri, dalam mana masing-masing sub
sistem terikat
kedalam oleh ikatan-ikatan yang
bersifat primordial.
Dengan cara yang lebih singkat, Pierre L. Van den Berghe (Wasino, 2013 : 4 ) menyebutkan
beberapa karakteristik berikut
sebagai sifat-sifat dasar
dari suatu masyarakat majemuk, yaini :
1. Terjadinya segmentasi dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering kali memiliki
kebudayaan yang berbeda satu sama
lain,
2. Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat
non-komplementer,
3. Kurang mengembangkan konsensus diantara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang
bersifat dasar,
4. Secara relatif
seringkali mengalami konflik-konflik
diantara kelompok yang
satu dengan kelompok yuang lain;
5. Secara relatif integarasi sosial tumbuh
diatas paksaan (coercion) dan saling
ketergantungan
di dalam bidang
ekonomi;
6. Serta adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang
lain.
Setiap kehidupan
bersama tentu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi, dan dasarnya sangat sederhana, yaitu bahwa setiap orang memiliki potensi
yang berbeda dengan orang-orang
lainnya, baik dasar pengetahuan, pertimbangan, orientasi kepentingan, ataupun
pengalaman. Keluarga, sebagai unit terkecil dari suatu kesatuan
sosial, tidak selalu ada dalam
keseimbangan, walaupun kedudukan-kedukan, peranan-peranan, serta
nilai-nilai dan norma- norma yang ada
di
dalamnya diatur secara jelas; dalam
keluarga, kontrol
sosial
antara
anggota satu terhadap anggota lainnya relatif dapat dilaksanakan dengan mudah, tetapi tidak
jarang terjadi pertentangan-pertentangan yang akhirnya menimbulkan hilangnya keutuhan keluarga yang
berangkutan. Dalam kelompok sekecil keluarga pun keadaan persatuan dan perpecahan sangat memungkinkan terjadi, apalagi bila diimplementasikan dalam bentuk pengelompokkan yang lebih besar, tetangga, masyarakat, terlebih masyarakat multikultural.
Sifat majemuk masyarakat Indonesia memang
telah menjadi sebab dan kondisi bagi timbulnya konflik –konflik
yang sedikit banyak bersifat lingkaran setan (vicious circle), dan
yang oleh karenanya mendorong tumbuhnya proses integrasi sosial diatas landasan coercion. Akan tetapi di lain fihak, proses
integrasi tersebut juga terjadi di atas landasan konsensus
bangsa Indonesia mengenai
nilai-nilai
fundamental tertentu.
Kelahiran bangsa Indonesia
sebagai bangsa yang merdeka, sangat jelas menunjukkan bertapa nasionalisme Pancasila
telah menjadi daya spiritual yang sejak
awal
mempersatukan bangsa Indonesia.
Dalam kajian
tentang
masyarakat majemuk pada masyarakat Indonesia, Furnivall
membaginya menjadi dua
periode, yaitu pada masa kolonial dan pada
masa setelah kemerdekaan.
Pada masa kolonial digambarkan
bahwa masyarakat
Indonesia
terdiri atas
sejumlah tatanan sosial yang hidup berdampingan tetapi tidak berbaur, namun menurutnya
kelompok Eropa, Cina dan pribumi saling melekat laksana kembar siam dan akan hancur bilamana dipisahkan
B.
Pembahasan
1.
Masa
Penjajahan Belanda
Masyarakat Indonesia pada masa Hindia-Belanda
adalah satu bentuk masyarakat majemuk, dalam arti suatu masyarakat yang terdiri dari atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik.
Sebagai masyarakat majemuk, masyarakat Indonesia disebut sebagai suatu tipe
masyarakat
yang hidup di daerah tropis dimana mereka yang berkuasa dan mereka yag dikuasai memiliki
perbedaan ras. Orang-orang Belanda
sebagai minoritas, sekaligus adalah penguasa yang
memerintah orang-orang
Indonesia
Pribumi
yang
menjadi warga
negara kelas
tiga
di
negerinya
sendiri. Golongan orang-orang Tionghoa,
sebagai golongan terbesar
di antara orang-orang
Timur Asing lainnya, menempati kedudukan menengah diantara kedua golongan tersebut di atas.
Di dalam kehidupan
politik, pertanda paling
jelas dari masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk itu adalah tidak adanya kehendak bersama (common will). Masyarakat
Indonesia sebagai keseluruhan terdiri dari elemen-elemen yang
terpisah satu sama lain oleh karena perbedaan ras, masing-masing lebih merupakan
kumpulan individu-individu daripada sebagai suatu
keseluruhan yag bersifat organis, dan
sebagai individu kehidupan
sosial mereka adalah tidak utuh.
Orang-orang Belanda datang ke Indonesia adalah untuk bekerja, akan tetapi mereka tidak tinggal menetap. Kehidupannya semata-mata berada disekitar pekerjaan
itu,
dan mereka memandang
masalah-masalah kemasyarakatan, politik, ekonomi
yang terjadi di
Indonesia tidak sebagi warga negara, melainkan sebagai
kapitalis atau majikan
dari buruh- buruh mereka. Banyak pula diantara mereka yang kemudian
tinggal menetap untuk
beberapa lama, akan
tetapi setelah itu mereka kembali
ke negerinya dengan
pengetahuan tentang Indonesia
tidak lebih dari pengetahuan seperti
pada saat
mereka datang.
Kebutuhan-kebutuhan agama , politik, dan keindahan, atau apapun semua bentuk kebutuhan kultural, memiliki aspek
ekononmi oleh karena semuanya
pada
akhirnya menyatakan
diri
secara terorganisir hanya
sebagai
kebutuhan-kebutuhan ekonomi, yaitu
sebagi permintaaan atau demand masyarakat sebagai keseluruhan. Akan tetapi, di dalam
suatu masyarakat majemuk seperti halnya dengan masyarakat Indonesia pada
masa Hindia- Belanda, permintaan masyarakat tersebut tidaklah terorganisir, melainkan bersifat seksional
(sectional), dan tidak ada permintaaan sosial yang dihayati bersama oleh semua elemen masyarakat. Golongan Eropa, Tionghoa, dan golongan pribumi, masing-masing memiliki
pola permintaannya sendiri-sendiri.
Pada masa penjajahan, konflik yang bersifat horisontal
antara golongan-golongan
yang mempunyai latar belakang
ras
dan agama yang berbeda, sekaligus merupakan konflik yang
bersifat vertikal antara golongan orang Eropa sebagai lapisan kelas atas masyarakat dengan golongan Timur Asing
(khususnya golongan Tinghoa) sebagai golongan menengah,
dan
golongan pribumi sebagai lapisan bawah yang
dikuasai. Dengan perkataan lain, dimensi ras dan agama yang membedakan berbagai-bagai golongan di dalam masyarakat Indonesia pada waktu
itu bertemu sekaligus
dengan dimensi stratifikasi sosial.
Di dalam situasi yang demikian, maka bentuk coercion dianggap satu-satunya faktor
yang berfungsi
mengintergrasikan masyarakat
Indonesia
pada waktu itu. Dengan
sebuah perumpamaan, Furnivall menggambarkan keadaan masyarakat Indonesia pada
masa Hindia- Belanda laksana suatu konfederasi antara sejumlah negara, yang dipersatukan oleh suatu
perjanjian atau di dalam batas-batas suatu konstitusi semata-mata
demi tujuan-tujuan tertentu; namun keadaan ini akan tidak dapat disebut sebagai suatu union, oleh karena masing-masing hidup di dalam kehidupan sendiri-sendiri sebagai bagian-bagian yang terpisah satu sama lain.
Apabila bagian-bagian suatu union
terintegrasi secara sukarela dengan kemungkinan bagi
Setiap bagian untuk menarik diri pada setiap saat secara sukarela pula, maka bagian-bagian
dari
masyarakat Indonesia pada masa
Hindia-Belanda
terintegrasi semata-mata
oleh kekuasaan kolonial dan oleh
paksaan dari suatu
kekuatan ekonomi tertentu; tanpa coercion ini
maka masyarakat
Hindia-Belanda sebagai
keseluruhan
akan
punah
oleh anarki.
2.
Masa Kemerdekaan
Keadaan
masyarakat Indonesia
setelah
masa pendudukan Hindia-Belanda
tidak separah seperti pada masa itu, konflik yang
ditemukan sesudah revolusi kemerdekaan
bukanlah konflik antara golongan-golongan
yang bersifat eksklusif, melainkan konflik
antara golongan yang sedikit banyak bersifat silang-menyilang
(cross-cutting). Sesudah revolusi kemerdekaan,
konflik antara golongan–golongan
di dalam masyarakat Indonesia
berubah menjadi tidak bersifat eksklusif
lagi; perbedaan suku bangsa, yang pada masa penjajahan
lebih merupakan perbedaan ras, tidak lagi jatuh berhimpitan
dengan perbedaaan-perbedaaan
agama, daerah, dan pelapisan sosial. Perbedaan antara sukubangsa Jawa dengan sukubangsa- sukubangsa
lainnya di luar Jawa tidaklah dengan sendirinya merupakan perbedaan antara
golongan Islam santri, golongan Islam abangan, dan golongan Kristiani; mereka yang
berasal dari
sukubangsa yang
berbeda-beda dapat bersama-sama
menjadi anggota dari suatu golongan agama yang sama, serta begitu
pula sebaliknya.
Tumpal Nainggolan
dari Batak, Edwar
Supit dari Menado, Donboscho dari Flores, Sentot dari Jawa, Ujang dari Jawa
Barat, misalnya, dapat berdoa bersama-sama dalam suatu
acara
doa bersama di gereja; sementara Asep Nasution dari Batak-Sunda, Saiful Bahri dari Sumatra Barat, Malarangeng dari Makasar, Dominggus dari Papua, duduk bersama-sama sebagai anggota
musyawarah Nasional
dari suatu organisasi
Islam. Dalam pada itu mereka yang
berbeda sukubangsa dan agamanya, juga tidak senantiasa dengan sendirinya memiliki perbedaan daerah serta lapisan sosial tempat identifikasi diri ditunjukkan; para
mentri kabinet
di Indonesia, kita saksikan
berasal dari berbagai belahan bumi di Indonesia yang berbeda latar
belakang kebudayaannya,
bahasa, atau
pelapisan sosialnya.
Dengan perkataan lain, perbedaan-perbedaan sukubangsa
, agama, daerah, dan pelapisan sosial saling silang-menyilang
satu sama lain, keadaan mana menghasilkan suatu bentuk keanggotaaan golongan yang
bersifat silang menyilang
pula. Cross cutting affiliation yang demikian telah menyebabkan konflik-konflik antara golongan di Indonesia, menjadi
terlalu tajam. Kalaupun kemudian misalnya terjadi
konflik antar sukubangsa, maka keadaan itu akan segera tereduksi oleh bertemunya loyalitas keagamaan, daerah dan pelapisan sosial
dari para anggota sukubangsa
sukubangsa yang
terlibat dalam pertentangan
tersebut; demikian juga sebaliknya, apabila yang
terjadi adalah konflik antara agama, daerah, atau
pelapisan sosial.
Oleh karena cross cutting affiliation senantiasa menghasilkan cross cutting loyalities itulah maka sampai pada suatu tingkat tertentu masyarakat Indonesia juga terintegrasi di atas dasar tumbuhnya perbedaan-perperbedaan sukubangsa, agama,
daerah, dan pelapisan sosial yang
bersifat silang menyilang (cross-cutting). Adalah oleh karena kurang
dimilikinya sifat- sifat itu, maka konflik antara golongan
Tionghoa dengan golongan-golongan lainnya yang bisa disebut sebagai golongan pribumi, mudah sekali terjadi, bahkan tidak jarang
menjadi
konflik yang menimbulkan kekerasan; sebagai mana kita ketahui bersama, lebih dari golongan-golongan yang lain, maka golongan Tionghoa adalah yang paling bersifat eksklusif
dilihat dari sudut agama, tempat tinggal, dan pelapisan
sosial. Namun demikian oleh kareana jumlah
mereka tidak terlalu besar, keadaan ini tidak mengurangi besarnya peranan struktur
kemasyarakatan yang bersifat silang-menyilang sebagai faktor yang dapat mengintegrasikan masyarakat
secara keseluruhan.
Masa Orde Lama
ditandai bersama-sama
dengan tumbuhnya
konsensus nasional
mengenai nilai-nilai
nasionalisme yang
terwujud dalam Pancasila yang
senantiasa bertanggapan secara dinamis
dengan mekanisme pengendalian konflik-konflik yang bersifat coercive, maka struktur
masyarakat Indonersia yang bersifat silang-menyilang
itu
telah menjadi landasan mengapa masyarakat Indonesia tetap
dapat lestari dari masa ke masa, kendati ia harus
mengarungi samudera yang penuh dengan gelombang dan badai pertentangan.
Masa Orde Baru diakui telah banyak mencapai kemajuan
dalam proses untuk mewujudkan cita-cita nasional. Dalam kehidupan sosial budaya, masyarakat dapat
digambarkan dari berbagai sisi. Selama dasawarsa 1970-an laju pertumbuhan
penduduk mencapai 2,3% setiap tahun. Dalam tahun tahun awal 1990-an angka tadi
dapat diturunkan menjadi sekitar 1,6% setiap tahun. Jika awal tahun 1970-an
penduduk Indonesia mempunyai harapan hidup rata-rata sekitar 50 tahun maka pada
tahun 1990-an harapan hidup lebih dari 61 tahun. Dalam kurun waktu yang sama
angka kematian bayi menurun dari 142 untuk setiap 1000 kelahiran hidup menjadi
63 untuk setiap 1000 kelahiran hidup. Hal ini antara lain dimungkinkan makin
meningkatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebagai contoh adanya Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pos Pelayanan Terpadu sampai di tingkat
desa atau RT.
Dalam himpunan Tap MPR Tahun 1993 di bidang
pendidikan, fasilitas pendidikan dasar sudah makin merata. Pada tahun 1968
fasilitas sekolah dasar yang ada hanya dapat menampung sekitar 41% dari seluruh
anak yang berumur sekolah dasar. Fasilitas sekolah dasar yang telah dibangun di
pelosok tanah air praktis mampu menampung anak Indonesia yang berusia sekolah
dasar. Kondisi ini merupakan landasan kuat menuju pelaksanan wajib belajar 9
tahun di tahun-tahun yang akan datang. Sementara itu, jumlah rakyat yang masih
buta huruf telah menurun dari 39% dalam tahun 1971 menjadi sekitar 17% di
tahuan1990-an.
Dampak dari pemerataan pendidikan juga terlihat dari
meningkatnya tingkat pendidikan angkatan kerja. Dalam tahun 1971 hampir 43%
dari seluruh angkatan kerja tidak atau belum pernah sekolah. Pada tahun 1990-an
jumlah yang tidak atau belum pernah sekolah menurun menjadi sekitar 17%. Dalam
kurun waktu yang sama angkatan kerja yang berpendidikan SMTA ke atas adalah
meningkat dari 2,8% dari seluruh angkatan kerja menjadi hampir 15%. Peningkatan
mutu angkatan kerja akan mempunyai dampak yang luas bagi laju pembangunan di
waktui-waktu yang akan datang.
Kebinekaan Indonesia dari berbagai hal (suku, agama,
ras, budaya, antar golongan dsb.) yang mempunyai peluang yang tinggi akan
terjadinya konflik, maka masa Orde Baru memunculkan kebijakan yang terkait
dengan pemahaman dan pengamalan terhadap dasar negara Pancasila. Berdasarkan
Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 ditetapkan
tentang P-4 yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Parasetia
Pancakarsa). Dengan Pancasila akan dapat memberikan kekuatan, jiwa kepada
bangsa Indonesia serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang
makin baik menuju masyarakat yang adil dan makmur. Dengan penghayatan terhadap
Pancasila oleh manusia Indonesia akan terasa dan terwujudlah Pancasila dalam
kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Karena itulah diperlukan suatu pedoman
yang dapat menjadi penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku
setiap orang Indonesia. Untuk melaksanakan semua ini dilakukanlah penataran-penataran
baik melalui cara-cara formal, maupun non-formal sehingga di tradisikan sebagai
gerakan sosial budaya.
Kemudian pada masa pemerintahan
Abdurahman Wahid diskriminasi etnis terutama kepada etnis tionghoa dihapuskan. Multikulturalisme
(Wasino, 2013 : 9 ) adalah sebuah konsep baru dalam kehidupan masyarakat
Indonesia meskipun esensi telah menjadi ide dari perkembangan Indonesia. Titik
awal dari konsep ini adalah ketika Presiden Abdurrahman Wahid membuka hambatan
hubungan multikultural yang menghargai perbedaan orientasi budaya antara etnis
yang ada. Karena kurang pemahaman multikultural, masalah hubungan seperti ras,
etnis, agama, dan di antara kelompok-kelompok di masyarakat Indonesia sering
ditunjukkan oleh hubungan kurang harmonis berdasarkan ikatan primordial. Hal
ini sering membuat sikap intoleransi dan konflik sosial.
C. Penutup
Multikultural merupakan keragaman atau perbedaan
terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat
multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok
manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan
dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan
masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya
masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di
Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang
begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak
pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk
suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan
mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan
kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang
erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta
mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa
Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang
menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Furnivall, J.S.
1967. Netherlands India: A Study of Plural Economy, Cambridge at The University Press.
Geertz,
Clifford. 1989.
Abangan, Santri, dan
Priyayi dalam Masyarakat
Jawa (terj.), Jakarta. Dunia
Pustaka Jaya.
Geertz, Hildred.
1981. Aneka
Budaya dan Komunitas
di Indonesia (terj.), Jakarta:
Yayasan.
Nasikun. 2012. Sistem Sosial
Indonesia. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Wasino, W. (2013). INDONESIA: FROM PLURALISM TO MULT
ICULTURALISM. Paramita: Historical Studies Journal, 23(2).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar