Selasa, 05 Mei 2015

PERBANDINGAN SISTEM SOSIAL BUDAYA MASA PENJAJAHAN KOLONIAL BELANDA DAN SETELAH KEMERDEKAAN


 
A.    Pendahuluan
Manusia pada hakikatnya selain sebagai makhluk individu juga merupakan makhluk sosial. Manusia tidak dilahirkan dalam keadaan yang sama, baik dari segi fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis dan ekonomis. Dari perbedaan itulah muncul interdependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya sehingga membuat manusia itu ingin selalu hidup berdampingan dengan orang lain. Hal inilah yang menimbulkan tata cara, perilaku dan pola hidup yang dalam waktu lama akan menjadi kebiasaan bersama (common habbit). Kemudian dari kebiasaan tersebut terciptalah suatu kebudayaan. Setiap kelompok masyarakat memiliki kebudayaan yang mencirikan kehidupan sosial masyarakat tersebut. Kebudayaan tersebut tidak tercipta dengan sendirinya, tetapi terbentuk dari kebiasaan-kebisaan masyarakat yang secara turun-temurun terus berkembang sehingga terciptalah kebudayaan.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
J.S. Furnivall (1967), seorang sarjana bangsa Belanda yang banyak menulis tentang Indonesia, memberikan suatu gambaran tentang masyarakat majemuk ini, dia mengatakan bahwa masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat dalam mana sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya adalah sedemikian rupa sehingga para anggota masyarakat kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan atau bahkan kurang memiliki dasar- dasar untuk saling memahami satu sama lain. Suatu masyarakat adalah bersifat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara struktural memiliki sub-sub kebudayaan yang bersifat berbeda satu sama lain.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.



Masyarakat yang demikian ditandai oleh kurang berkembangnya sistem nilai atau konsensus yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat, oleh berkembangnya sistem niali dari kesatuan-kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya dengan penganutan para aggotanya masing-masing secara tegar dalam bentuknya yang relatif murni,serta oleh sering timbulnya konflik-konflik sosial, atau setidak-tidaknya oleh kurangnya integrasi dan saling ketergantungn di antara kesatuan-kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya. Atau kalau kita ingin meminjam istilah Clifford Geertz (1989), maka masyarakat majemuk adalah merupakan masyarakat yang terbagi-bagi kedalam sistem yang kurang lebih berdiri sendiri- sendiri, dalam mana masing-masing sub sistem terikat kedalam oleh ikatan-ikatan yang bersifat primordial.
Dengan cara yang lebih singkat, Pierre   L. Van den Berghe (Wasino, 2013 : 4 )  menyebutkan beberapa karakteristik berikut sebagai sifat-sifat dasar dari suatu masyarakat majemuk, yaini :
1.   Terjadinya segmentasi dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan yang berbeda satu sama lain,
2.   Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non-komplementer,
3.   Kurang mengembangkan konsensus diantara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar,
4.   Secara  relatif  seringkali  mengalami  konflik-konflik  diantara  kelompok  yang  satu dengan kelompok yuang lain;
5.   Secara   relatif   integarasi   sosial   tumbuh   diatas   paksaan   (coercion)  dan   saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi;
6.   Serta adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.
Setiap kehidupan bersama tentu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi, dan dasarnya sangat sederhana, yaitu bahwa setiap orang memiliki potensi yang berbeda dengan orang-orang lainnya, baik dasar pengetahuan, pertimbangan, orientasi kepentingan, ataupun pengalaman. Keluarga, sebagai unit terkecil dari suatu kesatuan sosial, tidak selalu ada dalam keseimbangan, walaupun kedudukan-kedukan, peranan-peranan, serta nilai-nilai dan norma- norma  yang  ada  di  dalamnya  diatur  secara  jelas;  dalam  keluarga,  kontrol  sosial  antara anggota satu terhadap anggota lainnya relatif dapat dilaksanakan dengan mudah, tetapi tidak jarang terjadi pertentangan-pertentangan  yang akhirnya menimbulkan hilangnya keutuhan keluarga yang berangkutan. Dalam kelompok sekecil keluarga pun keadaan persatuan dan perpecahan sangat memungkinkan terjadi, apalagi bila diimplementasikan dalam bentuk pengelompokkan yang lebih besar, tetangga, masyarakat, terlebih masyarakat multikultural.
Sifat majemuk masyarakat Indonesia memang telah menjadi sebab dan kondisi bagi timbulnya konflik –konflik yang sedikit banyak bersifat lingkaran setan (vicious circle), dan yang oleh karenanya mendorong tumbuhnya proses integrasi sosial diatas landasan coercion. Akan tetapi di lain fihak, proses integrasi tersebut juga terjadi di atas landasan konsensus bangsa Indonesia mengenai nilai-nilai fundamental tertentu. Kelahiran bangsa Indonesia sebagai bangsa  yang merdeka,  sangat jelas menunjukkan bertapa nasionalisme Pancasila telah menjadi daya spiritual yang sejak awal mempersatukan bangsa Indonesia.
Dalam  kajian  tentang  masyarakat  majemuk  pada masyarakat  Indonesia,  Furnivall membaginya menjadi dua periode, yaitu pada masa kolonial dan pada masa setelah kemerdekaan.  Pada masa kolonial  digambarkan  bahwa masyarakat  Indonesia  terdiri  atas sejumlah tatanan sosial yang hidup berdampingan tetapi tidak berbaur, namun menurutnya kelompok Eropa, Cina dan pribumi saling melekat laksana kembar siam dan akan hancur bilamana dipisahkan

B.    Pembahasan
1.     Masa Penjajahan Belanda
Masyarakat Indonesia pada masa Hindia-Belanda adalah satu bentuk masyarakat majemuk, dalam arti suatu masyarakat yang terdiri dari atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik. Sebagai masyarakat majemuk, masyarakat Indonesia disebut sebagai suatu tipe masyarakat yang hidup di daerah tropis dimana mereka yang berkuasa dan mereka yag dikuasai memiliki perbedaan ras. Orang-orang Belanda sebagai minoritas, sekaligus adalah penguasa yang memerintah  orang-orang  Indonesia  Pribumi  yang  menjadi  warga  negara  kelas  tiga  di negerinya  sendiri.  Golongan  orang-orang  Tionghoa,  sebagai  golongan  terbesar di antara orang-orang Timur Asing lainnya, menempati kedudukan menengah diantara kedua golongan tersebut di atas.
Di dalam kehidupan politik, pertanda paling jelas dari masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk itu adalah tidak adanya kehendak bersama (common will). Masyarakat Indonesia sebagai keseluruhan terdiri dari elemen-elemen yang terpisah satu sama lain oleh karena perbedaan ras, masing-masing lebih merupakan kumpulan individu-individu daripada sebagai suatu keseluruhan yag bersifat organis, dan sebagai individu kehidupan sosial mereka adalah tidak utuh. Orang-orang Belanda datang ke Indonesia adalah untuk bekerja, akan tetapi mereka tidak tinggal menetap. Kehidupannya semata-mata berada disekitar pekerjaan itu, dan mereka memandang masalah-masalah kemasyarakatan, politik, ekonomi yang terjadi di Indonesia tidak sebagi warga negara, melainkan sebagai kapitalis atau majikan dari buruh- buruh mereka. Banyak pula diantara mereka yang kemudian tinggal menetap untuk beberapa lama,  akan  tetapi  setelah  itu  mereka kembali  ke negerinya dengan  pengetahuan  tentang Indonesia tidak lebih dari pengetahuan seperti pada saat mereka datang.
Kebutuhan-kebutuhan agama , politik, dan keindahan, atau apapun semua bentuk kebutuhan kultural, memiliki aspek ekononmi oleh karena semuanya pada akhirnya menyatakan  diri  secara  terorganisir  hanya  sebagai  kebutuhan-kebutuhan  ekonomi,  yaitu sebagi permintaaan atau demand masyarakat sebagai keseluruhan. Akan tetapi, di dalam suatu masyarakat majemuk seperti halnya dengan masyarakat Indonesia pada masa Hindia- Belanda, permintaan masyarakat tersebut tidaklah terorganisir, melainkan bersifat seksional (sectional), dan tidak ada permintaaan sosial  yang dihayati bersama oleh semua elemen masyarakat. Golongan Eropa, Tionghoa, dan golongan pribumi, masing-masing memiliki pola permintaannya sendiri-sendiri.
Pada masa penjajahan,  konflik  yang bersifat  horisontal  antara  golongan-golongan yang mempunyai latar belakang ras dan agama yang berbeda, sekaligus merupakan konflik yang bersifat vertikal antara golongan orang Eropa sebagai lapisan kelas atas masyarakat dengan golongan Timur Asing (khususnya golongan Tinghoa) sebagai golongan menengah, dan golongan pribumi sebagai lapisan bawah yang dikuasai. Dengan perkataan lain, dimensi ras dan agama yang membedakan berbagai-bagai golongan di dalam masyarakat Indonesia pada waktu itu bertemu sekaligus dengan dimensi stratifikasi sosial.
Di dalam situasi yang demikian, maka bentuk coercion dianggap satu-satunya faktor yang berfungsi  mengintergrasikan  masyarakat  Indonesia  pada waktu  itu.  Dengan  sebuah perumpamaan, Furnivall menggambarkan keadaan masyarakat Indonesia pada masa Hindia- Belanda laksana suatu konfederasi antara sejumlah negara,  yang dipersatukan oleh suatu perjanjian atau di dalam batas-batas suatu konstitusi semata-mata demi tujuan-tujuan tertentu; namun keadaan ini akan tidak dapat disebut sebagai suatu union, oleh karena masing-masing hidup di dalam kehidupan sendiri-sendiri sebagai bagian-bagian yang terpisah satu sama lain. Apabila bagian-bagian suatu union terintegrasi secara sukarela dengan kemungkinan bagi
Setiap bagian untuk menarik diri pada setiap saat secara sukarela pula, maka bagian-bagian dari   masyarakat   Indonesia   pada   masa   Hindia-Belanda   terintegrasi   semata-mata   oleh kekuasaan kolonial dan oleh paksaan dari suatu kekuatan ekonomi tertentu; tanpa coercion ini maka masyarakat Hindia-Belanda sebagai keseluruhan akan punah oleh anarki.

2.     Masa Kemerdekaan
Keadaan  masyarakat  Indonesia  setelah  masa  pendudukan  Hindia-Belanda  tidak separah seperti pada masa itu, konflik yang ditemukan sesudah revolusi kemerdekaan bukanlah konflik antara golongan-golongan yang bersifat eksklusif, melainkan konflik antara golongan yang sedikit banyak bersifat silang-menyilang (cross-cutting). Sesudah revolusi kemerdekaan, konflik antara golongangolongan di dalam masyarakat Indonesia berubah menjadi tidak bersifat eksklusif lagi; perbedaan suku bangsa, yang pada masa penjajahan lebih merupakan perbedaan ras, tidak lagi jatuh berhimpitan dengan perbedaaan-perbedaaan agama, daerah, dan pelapisan sosial. Perbedaan antara sukubangsa Jawa dengan sukubangsa- sukubangsa lainnya di luar Jawa tidaklah dengan sendirinya merupakan perbedaan antara golongan Islam santri, golongan Islam abangan, dan golongan Kristiani; mereka yang berasal dari  sukubangsa  yang  berbeda-beda  dapat  bersama-sama  menjadi  anggota  dari  suatu golongan agama yang sama, serta begitu pula sebaliknya.
Tumpal Nainggolan dari Batak, Edwar Supit dari Menado, Donboscho dari Flores, Sentot dari Jawa, Ujang dari Jawa Barat, misalnya, dapat berdoa bersama-sama dalam suatu acara doa bersama di gereja; sementara Asep Nasution dari Batak-Sunda, Saiful Bahri dari Sumatra Barat, Malarangeng dari Makasar, Dominggus dari Papua, duduk bersama-sama sebagai anggota musyawarah Nasional dari suatu organisasi Islam. Dalam pada itu mereka yang berbeda sukubangsa dan agamanya, juga tidak senantiasa dengan sendirinya memiliki perbedaan daerah serta lapisan sosial tempat identifikasi diri ditunjukkan; para mentri kabinet di Indonesia, kita saksikan berasal dari berbagai belahan bumi di Indonesia yang berbeda latar belakang kebudayaannya, bahasa, atau pelapisan sosialnya.
Dengan perkataan lain, perbedaan-perbedaan sukubangsa , agama, daerah, dan pelapisan sosial saling silang-menyilang satu sama lain, keadaan mana menghasilkan suatu bentuk keanggotaaan golongan yang bersifat silang menyilang pula. Cross cutting affiliation yang demikian telah menyebabkan konflik-konflik antara golongan di Indonesia, menjadi terlalu tajam. Kalaupun kemudian misalnya terjadi konflik antar sukubangsa, maka keadaan itu akan segera tereduksi oleh bertemunya loyalitas keagamaan, daerah dan pelapisan sosial dari  para  anggota  sukubangsa  sukubangsa  yang  terlibat  dalam  pertentangan  tersebut; demikian juga sebaliknya, apabila yang terjadi adalah konflik antara agama, daerah, atau pelapisan sosial.
Oleh karena cross cutting affiliation senantiasa menghasilkan cross cutting loyalities itulah maka sampai pada suatu tingkat tertentu masyarakat Indonesia juga terintegrasi di atas dasar tumbuhnya perbedaan-perperbedaan sukubangsa, agama, daerah, dan pelapisan sosial yang bersifat silang menyilang (cross-cutting). Adalah oleh karena kurang dimilikinya sifat- sifat itu, maka konflik antara golongan Tionghoa dengan golongan-golongan lainnya yang bisa disebut sebagai golongan pribumi, mudah sekali terjadi, bahkan tidak jarang menjadi konflik yang menimbulkan kekerasan; sebagai mana kita ketahui bersama, lebih dari golongan-golongan yang lain, maka golongan Tionghoa adalah yang paling bersifat eksklusif dilihat dari sudut agama, tempat tinggal, dan pelapisan sosial. Namun demikian oleh kareana jumlah mereka tidak terlalu besar, keadaan ini tidak mengurangi besarnya peranan struktur kemasyarakatan yang bersifat silang-menyilang sebagai faktor yang dapat mengintegrasikan masyarakat secara keseluruhan.
Masa Orde Lama ditandai bersama-sama dengan tumbuhnya konsensus nasional mengenai nilai-nilai nasionalisme yang terwujud dalam Pancasila yang senantiasa bertanggapan secara dinamis dengan mekanisme pengendalian konflik-konflik yang bersifat coercive, maka struktur masyarakat Indonersia yang bersifat silang-menyilang itu telah menjadi landasan mengapa masyarakat Indonesia tetap dapat lestari dari masa ke masa, kendati ia harus mengarungi samudera yang penuh dengan gelombang dan badai pertentangan.
Masa Orde Baru diakui telah banyak mencapai kemajuan dalam proses untuk mewujudkan cita-cita nasional. Dalam kehidupan sosial budaya, masyarakat dapat digambarkan dari berbagai sisi. Selama dasawarsa 1970-an laju pertumbuhan penduduk mencapai 2,3% setiap tahun. Dalam tahun tahun awal 1990-an angka tadi dapat diturunkan menjadi sekitar 1,6% setiap tahun. Jika awal tahun 1970-an penduduk Indonesia mempunyai harapan hidup rata-rata sekitar 50 tahun maka pada tahun 1990-an harapan hidup lebih dari 61 tahun. Dalam kurun waktu yang sama angka kematian bayi menurun dari 142 untuk setiap 1000 kelahiran hidup menjadi 63 untuk setiap 1000 kelahiran hidup. Hal ini antara lain dimungkinkan makin meningkatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebagai contoh adanya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pos Pelayanan Terpadu sampai di tingkat desa atau RT.
Dalam himpunan Tap MPR Tahun 1993 di bidang pendidikan, fasilitas pendidikan dasar sudah makin merata. Pada tahun 1968 fasilitas sekolah dasar yang ada hanya dapat menampung sekitar 41% dari seluruh anak yang berumur sekolah dasar. Fasilitas sekolah dasar yang telah dibangun di pelosok tanah air praktis mampu menampung anak Indonesia yang berusia sekolah dasar. Kondisi ini merupakan landasan kuat menuju pelaksanan wajib belajar 9 tahun di tahun-tahun yang akan datang. Sementara itu, jumlah rakyat yang masih buta huruf telah menurun dari 39% dalam tahun 1971 menjadi sekitar 17% di tahuan1990-an.
Dampak dari pemerataan pendidikan juga terlihat dari meningkatnya tingkat pendidikan angkatan kerja. Dalam tahun 1971 hampir 43% dari seluruh angkatan kerja tidak atau belum pernah sekolah. Pada tahun 1990-an jumlah yang tidak atau belum pernah sekolah menurun menjadi sekitar 17%. Dalam kurun waktu yang sama angkatan kerja yang berpendidikan SMTA ke atas adalah meningkat dari 2,8% dari seluruh angkatan kerja menjadi hampir 15%. Peningkatan mutu angkatan kerja akan mempunyai dampak yang luas bagi laju pembangunan di waktui-waktu yang akan datang.
Kebinekaan Indonesia dari berbagai hal (suku, agama, ras, budaya, antar golongan dsb.) yang mempunyai peluang yang tinggi akan terjadinya konflik, maka masa Orde Baru memunculkan kebijakan yang terkait dengan pemahaman dan pengamalan terhadap dasar negara Pancasila. Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 ditetapkan tentang P-4 yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Parasetia Pancakarsa). Dengan Pancasila akan dapat memberikan kekuatan, jiwa kepada bangsa Indonesia serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang makin baik menuju masyarakat yang adil dan makmur. Dengan penghayatan terhadap Pancasila oleh manusia Indonesia akan terasa dan terwujudlah Pancasila dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Karena itulah diperlukan suatu pedoman yang dapat menjadi penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku setiap orang Indonesia. Untuk melaksanakan semua ini dilakukanlah penataran-penataran baik melalui cara-cara formal, maupun non-formal sehingga di tradisikan sebagai gerakan sosial budaya.
Kemudian pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid diskriminasi etnis terutama kepada etnis tionghoa dihapuskan. Multikulturalisme (Wasino, 2013 : 9 ) adalah sebuah konsep baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia meskipun esensi telah menjadi ide dari perkembangan Indonesia. Titik awal dari konsep ini adalah ketika Presiden Abdurrahman Wahid membuka hambatan hubungan multikultural yang menghargai perbedaan orientasi budaya antara etnis yang ada. Karena kurang pemahaman multikultural, masalah hubungan seperti ras, etnis, agama, dan di antara kelompok-kelompok di masyarakat Indonesia sering ditunjukkan oleh hubungan kurang harmonis berdasarkan ikatan primordial. Hal ini sering membuat sikap intoleransi dan konflik sosial.

C.    Penutup
Multikultural merupakan keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA
Furnivall, J.S. 1967. Netherlands India: A Study of Plural Economy, Cambridge at The University Press.
Geertz,  Clifford. 1989.  Abangan,  Santri,  dan  Priyayi  dalam  Masyarakat  Jawa  (terj.), Jakarta. Dunia Pustaka Jaya.
Geertz, Hildred. 1981. Aneka Budaya dan Komunitas di Indonesia (terj.), Jakarta: Yayasan.
Nasikun. 2012. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta : RajaGrafindo Persada.


Wasino, W. (2013). INDONESIA: FROM PLURALISM TO MULT
ICULTURALISM. Paramita: Historical Studies Journal, 23(2).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar